Soal Rekontruksi, Ini Kata Kuasa Hukum Ridwan Mukti

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Tim kuasa hukum Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti, Bayu Perdana dari kantor Maqdir Ismail membantah, jika telah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terkait fee proyek yang menyeret kliennya, pada Selasa 20 Juni 2017.

”Tidak ada yang namanya OTT terhadap klien saya dan OTT bukan dilakukan terhadap klien saya,” kata Bayu, saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Kamis (3/8/2017).

Hasil rekontruksi pada Rabu 2 Agustus 2017, sampai Bayu, terdapat perbedaan antara hasil penyidikan dan hasil rekontruksi, yang menyebutkan tidak ada satu pun hasil dari rekontruksi yang menyebutkan Ridwan Mukti, terlibat OTT KPK.

”Faktanya seperti itu, maka kami dengan tegas keberatan atas tuduhan yang dilayangkan terhadap klien kami,” ungkap Bayu.

Terkait kedatangan Ridwan ke Polda Bengkulu, dirinya mengatakan, bahwa kedatangan kliennya ke Mapolda Bengkulu, untuk mencari tahu kebenaran terkait OTT, yang menyeret istrinya, Lily Martiani Maddari, dan tidak ikut terkena OTT.

”Beliau (RM) datang ke Polda hanya untuk mencari tahu kebenaran kasus yang menimpa istrinya. Ketika OTT terjadi beliau sedang berada di kantor dan memimpin rapat bersama staf-nya,” sampai Bayu.

Namun, lanjut Bayu, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya. Selain itu, belum ada upaya lain yang dilakukan terkait kasus ini karena dari hasil rekontruksi tidak ada hasil yang menunjukkan adanya keterlibatan kliennya terhadap kasus ini.

”Kita tunggu saja, karena pemeriksaan sebagai tersangka kan belum. Semoga penyidik melihat kasus ini objektif,” demikian Bayu.

 


* Artikel ini telah tayang di bengkulunews.co.id dengan judul Soal Rekontruksi, Ini Kata Kuasa Hukum Ridwan Mukti, https://www.bengkulunews.co.id/soal-rekontruksi-ini-kata-kuasa-hukum-ridwan-mukti.


Disclaimer: Seluruh informasi yang diberikan oleh Sarvasuksma maupun advokat kami dalam website ini bukan merupakan nasihat/pendapat hukum, sehingga kami tidak dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap kerugian yang timbul akibat dari informasi yang kami berikan.

Leave a Reply